هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللّهُ عَلى بَنَاتِ
ادَمَ (رواه بخارى و مسلم).
Artinya: “Haidl ini adalah sesuatu yang
ditaqdirkan allah SWT kepada cucu wanita adam”. (HR. Bukhori muslim)
Diantara salah
satu syarat sahnya sholat bagi seorang muslim ataupun muslimah adalah suci dari hadats. Tanpa disadari hal
tersebut merupakan masalah yang terkadang sulit untuk dilaksanakan, walaupun
menurut pribadi masing-masing telah menjalankan salah satu syarat sah yang kita
sebut suci dari hadats. Namun tidak menutup kemungkinan bagi wanita yang
menjalani kodrat tuhan, yang mana dia mengalami banyak sesuatu yang keluar dari
farjinya dan tidak semuanya menggugurkan kewajibannya untuk melaksanakan sholat.
Diantara sesuatu tersebut adalah mani, wadi dan darah.
Mayoritas
wanita manganggap bahwasanya semua darah yang keluar dari farjinya adalah
menyebabkan gugurnya kewajiban untuk sholat. Perlu kita ketahui bahwasanya
ternyata dari semua darah yang keluar adalah memiliki sebab tersendiri, yang
juga mempengaruhi gugur tidaknya kewajiban sholat bagi wanita tersebut. Adapun
macam-macam darah yang keluar dari farji wanita ada tiga yaitu: darah haidl,
nifas, istihadloh.
Darah haidl
adalah darah yang keluar dari farji wanita yang sudah umur 9 tahun kurang 15
hari yang tidak disebabkan sakit atau setelah melahirkan. Adapun darah yang
keluar setelah melahirkan dinamakan darah nifas dan darah yang keluar
dari farji sebab sakit yaitu darah yang selain darah haidl dan nifas
secara syar’i disebut darah istihadloh. Dari ketiga macam darah
tersebut yang menggugurkan wanita dari
kewajiban sholat adalah darah haidl dan nifas.
Dalam permasalahan
wanita tentang haidl, nifas dan istihadloh. Terdapat banyak pengetahuan tentang macam-macam wanita
dengan kebiasaan haidlnya meliputi cara memperhitungkan masa suci dan bagaimana
cara bersuci yang benar secara syariat Islam. Yang mana merupakan pemenuhan
syarat sah sholat seorang muslimah dan diantara tanggung jawab seorang suami
pada istrinya adalah mendidik istri mereka sehingga dapat melaksanakan perintah
Allah SWT. Dengan demikian berhukum
wajib a’in bagi seorang muslimah untuk mempelajari hukum-hukum haidl, nifas,
istihadloh. Bahkan seorang wanita itu harus keluar rumah untuk mempelajarinya
dan tidak ada hak bagi suami untuk melarangnya
jika sang suami tidak dapat memenuhi pengetahuan seputar permasalahan wanita
tentang haidl, nifas dan istihadloh. Maka betapa penting permasalahan tersebut sehingga
Al-Qur’an pun membahas hal itu. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surat
Al-Baqoroh ayat 222:
tRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]r& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙÅsyJø9$# ( wur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜt ( #sÎ*sù tbö£gsÜs? Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
Artinya: “Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran".
oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri [Maksudnya
menyetubuhi wanita di waktu haidh.] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci [Ialah sesudah
mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar]. apabila mereka
telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah
kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri”.(QS. Al-Baqoroh: 222).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar