Minggu, 08 Maret 2015

Taqdir Allah SWT Kepada Cucu Wanita Adam



هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللّهُ عَلى بَنَاتِ ادَمَ (رواه بخارى و مسلم).
Artinya: “Haidl ini adalah sesuatu yang ditaqdirkan allah SWT kepada cucu wanita adam”. (HR. Bukhori muslim)

Diantara salah satu syarat sahnya sholat bagi seorang muslim ataupun muslimah  adalah suci dari hadats. Tanpa disadari hal tersebut merupakan masalah yang terkadang sulit untuk dilaksanakan, walaupun menurut pribadi masing-masing telah menjalankan salah satu syarat sah yang kita sebut suci dari hadats. Namun tidak menutup kemungkinan bagi wanita yang menjalani kodrat tuhan, yang mana dia mengalami banyak sesuatu yang keluar dari farjinya dan tidak semuanya menggugurkan kewajibannya untuk melaksanakan sholat. Diantara sesuatu tersebut adalah mani, wadi dan darah.
Mayoritas wanita manganggap bahwasanya semua darah yang keluar dari farjinya adalah menyebabkan gugurnya kewajiban untuk sholat. Perlu kita ketahui bahwasanya ternyata dari semua darah yang keluar adalah memiliki sebab tersendiri, yang juga mempengaruhi gugur tidaknya kewajiban sholat bagi wanita tersebut. Adapun macam-macam darah yang keluar dari farji wanita ada tiga yaitu: darah haidl, nifas, istihadloh.
Darah haidl adalah darah yang keluar dari farji wanita yang sudah umur 9 tahun kurang 15 hari yang tidak disebabkan sakit atau setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar setelah melahirkan dinamakan darah nifas dan darah yang keluar dari farji sebab sakit yaitu darah yang selain darah haidl dan nifas secara syar’i disebut darah istihadloh. Dari ketiga macam darah tersebut  yang menggugurkan wanita dari kewajiban sholat adalah darah haidl dan nifas.
Dalam permasalahan wanita tentang haidl, nifas dan istihadloh. Terdapat banyak pengetahuan tentang macam-macam wanita dengan kebiasaan haidlnya meliputi cara memperhitungkan masa suci dan bagaimana cara bersuci yang benar secara syariat Islam. Yang mana merupakan pemenuhan syarat sah sholat seorang muslimah dan diantara tanggung jawab seorang suami pada istrinya adalah mendidik istri mereka sehingga dapat melaksanakan perintah Allah SWT. Dengan demikian berhukum wajib a’in bagi seorang muslimah untuk mempelajari hukum-hukum haidl, nifas, istihadloh. Bahkan seorang wanita itu harus keluar rumah untuk mempelajarinya dan tidak ada hak bagi suami untuk melarangnya jika sang suami tidak dapat memenuhi pengetahuan seputar permasalahan wanita tentang haidl, nifas dan istihadloh. Maka betapa penting permasalahan tersebut sehingga Al-Qur’an pun membahas hal itu. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqoroh ayat 222: 
štRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]Œr& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö£gsÜs?  Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ          
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri [Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci [Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqoroh: 222).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar