PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ketika kaum
muslimin hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu
berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin Khaththab
misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum muslimin
kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar
pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba.[1]
Sebagaimana firman Allah SWT:
úïÏ%©!$#
tbqè=à2ù't
(#4qt/Ìh9$#
w
tbqãBqà)t
wÎ)
$yJx.
ãPqà)t
Ï%©!$#
çmäܬ6ytFt
ß`»sÜø¤±9$#
z`ÏB
Äb§yJø9$#
4 y7Ï9ºs
öNßg¯Rr'Î/
(#þqä9$s%
$yJ¯RÎ)
ßìøt7ø9$#
ã@÷WÏB
(#4qt/Ìh9$#
3 ¨@ymr&ur
ª!$#
yìøt7ø9$#
tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#
4 `yJsù
¼çnuä!%y`
×psàÏãöqtB
`ÏiB
¾ÏmÎn/§
4ygtFR$$sù
¼ã&s#sù
$tB
y#n=y
ÿ¼çnãøBr&ur
n<Î)
«!$#
( ïÆtBur
y$tã
y7Í´¯»s9'ré'sù
Ü=»ysô¹r&
Í$¨Z9$#
( öNèd
$pkÏù
crà$Î#»yz
ÇËÐÎÈ
Artinya: “Orang-orang
yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqoroh:275)
Prinsip
perbankan Islam adalah menjauhkan riba dan menerapkan sistem bagi hasil dan
jual beli. Ditinjau dari bahasa Arab, riba bermakna: tambahan, tumbuh, dan
menjadi tinggi. Menurut ensiklopedi Islam Indonesia, Ar-Riba makna asalnya
ialah tambah, tumbuh, dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba
ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan
syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak, seperti
yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an diatas.
Pada hakekatnya pasar modal adalah pasar yang
tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana
ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga
diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana
dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan pasar
untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan,
baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri. Pasar modal mempunyai posisi
yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Tentang saham, dalam fiqih Islam belum ada
aturannya apalagi memperjual belikannya. Saham yang bisnya dalam itab fiqih
muncul pada bab syirkah (kongsi) digambarkan sebagai perkumpulan uang
degan harta masing-masing sebagai modal (ru’sumal). Sejumlah persoalan
yang membelit ekonomi yang semakin canggih membuat pemutusan hukum dalam studi
fiqh menjadi rumit.[2]
Dalam
makalah ini penyusun akan membahas problematika fiqih mu’amalah terkait tentang
pasar modal dengan sub judul jual beli saham menurut pandangan Islam.
B.
Rumusan Masalah
Dengan adanya latar belakang diatas maka penyusun merumuskan
masalah yang akan menjadi pembahasan dalam makalah ini dengan menggali
pengetahuan tentang:
1.
Apakah
hubungan pasar modal dan saham?
2.
Bagaimana
hukum jual beli saham menurut ulama’ fiqih?
3.
Bagaimana
dampak adanya pasar modal?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hubungan Pasar Modal dan Saham
1.
Pengertian pasar modal
Adapun untuk memahami istilah pasar modal
terdapat berbagai macam pengertian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pasar
modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana
jangka panjang juga disebut pusat keuangan, bank, dan firma yang meminjamkan uang secara besar-besaran. pasar atau bursa modal yang memperjualbelikan surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Pasar modal adalah sebuah tempat di mana modal
diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (pihak investor)
dengan orang yang membutuhkan modal (pihak issuer/emiten) untuk
mengembangkan investasi. Dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal
didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
(Muttaqin, 2003).
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi
pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana
yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh
karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem
pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak
memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa
karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme
transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Pasar modal
syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan
berdasarkan prinsip syariah.[3] Adapun
para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu :
a.
Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas)
yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk
mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
b.
Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga)
pihak, yaitu:
1).
Penjamin Emisi (underwriter), yaitu
perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti jika saham atau
obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang
diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana
2).
Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi
memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan
keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.
3). Perusahaan
Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi
untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar
atau tidak.
c. Badan Pelaksana Pasar
Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal,
termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan
sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia
Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar
Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.
d. Bursa Efek, yakni tempat
diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh
suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek
Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES)
yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
e. Perantara Perdagangan Efek. Yaitu makelar
(pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek
dalam bursa boleh ditransaksikan.Makelar adalah perusahaan pialang
(broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang
lain dengan memperoleh imbalan. Sedang komisioner adalah pihak yang
melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk
orang lain dengan memperoleh imbalan.
f.
Investor, adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa
efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990;
Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).
Dalam pasar
modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities)
seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif)
yaitu opsi, right, waran, dan reksa dana. Surat-surat berharga yang dapat
diperdagangkan inilah yang disebut “efek” (Hasan, 1996). Di Indonesia, Pasar
Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:[4]
a.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK)
b.
Bursa effect, saat ini ada dua: Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya
melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
c.
Perusahaan efek
d.
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini
dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
e.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini
dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
Di pasar modal,
larangan syariah diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang
mencegah praktek spekulasi, riba, gharar, dan maysir.
Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau
jangka waktu memegang saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa
diperjualbelikan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencari untung dari
pergerakan harga saham semata. Pembatasan ini memang meredam spekulasi
tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak liquid.
Padahal tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan
likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan sahamnya yang dipegangnya,
sedangkan ia terhalang belum lewat masa minimum holding period-nya.
Metwally mengusulkan minimum holding period setidaknya satu pekan. Selain
itu, Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan
nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk
mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan
serah terima bukti kepemilikan saham yang diperjualbelikan.[5] Menurut Metwally (1995) fungsi dari
keberadaan pasar modal syariah :
a.
Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi
dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b.
Memungkinkan para pemegang saham menjual
sahamnya guna mendapatkan likuiditas
c.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari
luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
d.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari
fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar
modal konvensional.
e.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu
ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[6]
Pasar modal mempunyai banyak manfaat,
diantaranya:
a.
Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan
(jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana
tersebut secara optimal.
b.
Memberikan wahana investasi bagi investor
sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi (penganekaragaman, misalnya
penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan pada ketunggalan kegiatan,
produk, jasa, atau investasi).
c.
Menyediakan indikator utama (leading indicator)
bagi tren ekonomi Negara.
d.
Memungkinkan penyebaran kepeilikan perusahaan
sampai lapisan masyarakat menengah.
e.
Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang
menarik.
f.
Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang
sehat dengan prospek yang baik.
g.
Alternative investasi yang memberikan potensi
keuntungan dengan resiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan,
likuiditas, dan diversifikasi investasi.
h.
Membina iklim ketrebukaan bagi dunia usaha dan
memberikan akses control sosial.
i.
Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim
terbuka, pemanfaatan manajemen professional, dan penciptaan iklim bersahan yang
sehat.[7]
2.
Pengertian saham
Saham adalah
surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan
saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham
didefinisikan sebagai “surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal
pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).” (Junaedi,
1990). Sedangkan obligasi (bonds, as-sanadat) adalah
bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi
yang bersangkutan (Siahaan & Manurung, 2006). Menurut Soemitra, saham
syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke
dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan
yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham
syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.[8]
Saham merupakan
surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti
penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari
usaha perusahaan tersebut.
3.
Hubungan pasar modal dan saham
Pasar modal syariah dapat diartikan
sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah
bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar
modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal
Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
B.
Hukum Jual Beli Saham Menurut Ulama’ Fiqih
1.
Pendapat yang mengharamkan
Hukum Islam
meliputi semua aspek kehidupan kaum muslim, seperangkat kewajiban dan praktik
ibadah, shalat, tata krama dan moral, perkawinan, pewarisan, pidana, dan transaksi
komersial. Dengan kata lain, hukum Islam meliputi banyak aspek yang dalam
tradisi lain tak akan dianggap sebagai hukum. Oleh karena itulah, sebagai hukum
yang suci, hukum Islam mengandung inti keimanan Islam itu sendiri.[9]
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:‘’Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan (jual-beli) dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datangnya larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka,
mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan
Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan
selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal
shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa
Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya.”(Q.S. Al-Baqarah: 275-279)
Fiqh menurut
Ibnu Subki adalah: “Pengetahuan tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan
amal perbuatan, yang digali dari satu per satu dalilnya. Abdullah bin ‘Umar
al-Baidawi ahli Ushul Fiqh dari kalangan mazhab Syafi’i mendefinisikan fiqh
sebagai: “Pengetahuan tentang dalil-dalil secara global, cara mengistinbathkan
(menarik) hukum dari dalil-dalil itu, dan tentang hal ihwal pelaku istinbath.”
Satria Effendi mengatakan bahwa yang dimaksud “dalil-dalil” adalah Al-Qur’an
dan Sunnah.[10]
Prof.Dr.Yusuf
Al-Qaradhawi dalam pengertian riba mengatakan bahwa sesungguhnya pegangan
ahli-ahli fiqh dalam membuat batasan pengertian riba dalah nash (teks)
Al-Qur’an itu sendiri. Ayat di atas menunjukkan bahwa sesuatu yang lebih dari
modal dasar adalah riba, sedikit atau banyak. Jadi, setiap kelebihan dari modal
asli yang ditentukan sebelumnya karena semata-mata imbalan bagi berlalunya
waktu adalah riba. Batasan riba yang diharamkan oleh Al-Qur’an itu sebenarnya
tidak memerlukan penjelasan yang rumit. Karena tidak mungkin Allah mengharamkan
sesuatu bagi manusia, apalagi mengancam pelakunya dengan siksa yang paling
pedih, sementara bagi mereka sendiri tidak jelas apa yang dilarang itu. Padahal
Allah telah berfirman,
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah: 275).[11]
Prinsip
perbankan Islam adalah menjauhkan riba dan menerapkan sistem bagi hasil dan
jual beli. Ditinjau dari bahasa Arab, riba bermakna: tambahan, tumbuh, dan
menjadi tinggi. Menurut ensiklopedi Islam Indonesia, Ar-Riba makna asalnya
ialah tambah, tumbuh, dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba
ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan
syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak, seperti
yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an.[12]
Diantara dalil
dari hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menunjukkan akan haramnya
riba ialah hadits berikut:
a.
Dari Shahabat Jabir Radhiyallahu Ta’ala Anhu’
ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melaknati pemakan
riba, orang yang memberikan/membayar riba, penulisnya, dan juga dua orang
saksinya.” Dan beliau juga bersabda, “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (H.R.
Muslim).[13]
b.
“Satu dirham dari hasil riba yang dimakan oleh
seseorang dan ia mengetahuinya niscaya dosanya lebih berat daripada dosa 36
(tiga puluh enam) kali berbuat zina.” (H.R. Ahmad, dan sanadnya digolongkan
shahih).[14]
c.
“Riba itu mempunyai 73 pintu (dosa), di mana
pintunya yang paling ringan setara dengan (dosa) seseorang yang menikahi ibu
kandungnya dan pintunya yang paling berat setara dengan (dosa) menodai
kehormatan seorang Muslim.” (H.R. al-Hakim dan ia menshahihkannya).[15]
d.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah
memerintahkan untuk mengambil yang halal dan jelas, serta meninggalkan yang
syubhat, apalagi yang jelas keharamannya.
e.
Dari Nu’man bin Basyir, ia berkata: “Aku
mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang
haram itu jelas. Antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak
diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa yang menjaga diri dari
perkara-perkara yang syubhat tersebut maka berarti ia telah menjaga dien dan
kehormatannya, dan barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang syubhat
berarti dia terjerumus kepada yang haram. Seperti seorang penggembala yang
menggembala di sekitar daerah larangan, lambat laun akan masuk ke dalamnya.
Ketahuilah bahwa sesungguhnya setiap raja itu memiliki daerah larangan,
sedangkan daerah larangan Allah itu adalah apa-apa yang diharamkan Allah.
Ketahuilah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal darah, apabila dia baik, maka
baiklah seluruh jasad dan apabila dia buruk maka buruklah seluruh jasad. Dia
adalah hati.” (H.R. Bukhari dan Muslim)[16]
Jadi dapat
disimpulkan bahwa riba itu haram. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para
ahli ilmu mengenai hal ini. Perbedaan pendapat muncul saat para ahli ilmu
menentukan apakah bunga bank komersial/bank konvensional yang telah menjadi
sistem perekonomian dunia adalah sama dengan riba.[17]
2. Pendapat yang menghalalkan
Segelintir
Ulama di negara-negara Timur Tengah dan beberapa orang pakar ekonomi di negara
sekuler, berpendapat bahwa riba tidaklah sama dengan bunga bank. Seperti Mufti
Mesir Dr. Sayid Thantawi, yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi
yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem
bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. Doktor Ibrahim
dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, “Perkataan yang
benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan
perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan,
sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi
perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang
dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang
hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam
Al-Qur’an tentang pengharaman riba.”
Di Indonesia,
pendapat yang mengemuka adalah pendapat pakar ekonomi yang juga mantan Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, Syafruddin Prawiranegara. Dalam bukunya
Benarkah Bunga Bank Riba (1993) yang diterbitkan penerbit Ramadhan, Syafruddin
berkata, “Jika bunga, walaupun dalam bentuk yang masuk akal atau ringan, tidak
dibolehkan bagi pedagang muslim, maka larangan ini akan menempatkannya pada
suatu posisi yang sangat kaku, janggal, dan tidak menguntungkan apabila
dihadapkan kepada lawannya dari Barat dan Timur Tengah. Hal ini akan memaksa
dia untuk mengikuti cara-cara yang dibuat-buat dalam melakukan transaksi atau
memberikan nama lainnya kepada bunga seperti ongkos administrasi, hanya untuk
menghindari kata riba.”
Pada halaman 43
Syafruddin berkata “…riba adalah semua bentuk keuntungan yang berlebih-lebihan
yang didapat lewat pekerjaan yang salah. Bunga yang bersifat komersial dan
normal diizinkan dalam Islam.” Selanjutnya pada halaman 36, ia berkata,
“Mengenai Al-Qur’an dan Sunnah, saya tidak mendapati satu ayat pun dari
Al-Qur’an atau hadits Nabi Muhammad yang dapat menyalahkan tafsir saya tentang
riba.”
Mohamad Hatta
berpendapat, bunga bank untuk kepentingan produktif bukanlah riba, tetapi untuk
kepentingan konsumtif riba. Mr. Kasman Singodimedjo berpendapat, sistem
perbankan modern diperbolehkan karena tidak mengandung unsur eksploitasi yang
dzalim, oleh karenanya tidak perlu didirikan bank tanpa bunga. A.Hasan Bangil,
tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal
karena tidak ada unsur lipat gandanya. Prof.Dr.Nurcholish Madjid berpendapat
bahwa riba di mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada pihak lain,
sementara dalam perbankan (konvensional) tidaklah seperti itu. Dr.Alwi Shihab
dalam wawancaranya dengan Metro TV sekitar tahun 2004 lalu, juga berpendapat
bunga bank bukanlah riba.
a.
Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat
bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150
Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H,
atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala
keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang
diharamkan termasuk bunga bank.[18] Berbagai
forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank,
yaitu:
b.
Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang
diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember
1985.
c.
Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy,
Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406 H.
d.
Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia,
1979.
e.
Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22
Desember 1999.
f.
Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar,
Mesir, 1965.
Walaupun Indonesia termasuk Negara dengan
penduduk mayoritas muslim yang terlambat mempromosikan gagasan perbankan Islam,[19]
namun Majelis Ulama Indonesia (”MUI”) melalui Keputusan Fatwa Nomor 1 Tahun
2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah) berpendapat: Praktek pembungaan uang saat
ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah, yaitu Riba
Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu
bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya
adalah haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian,
Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Majelis Ulama Indonesia berpendapat demikian
dengan berdasarkan pada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta Kesepakatan
para Ulama. Berikut petikan Fatwa MUI tentang Bunga (Interest/Fa’idah):
“…MENGINGAT :
a.
Firman Allah SWT, antara lain :
‘’Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya yang telah diambilnya dahulu (sebelum
datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal
di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan
sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak
ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang-orang berhutang itu)
dalam kesukaran, berilah tangguh mereka sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.” (Ali’Imran [3]: 130).
b.
Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :
1).
Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah
s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi
berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan
dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hanya
menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim).
2).
Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah
s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan,
dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.”
(HR. Muslim).
3).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah
bersabda: “Akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana mereka
(terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan
terkena debunya.” (HR.al-Nasa’i).
4).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah
bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah
(sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).
5).
Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau
bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu (cara, macam).” (HR.
Ibn Majah).
6).
Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w.
melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang
menyaksikannya.” (HR. Ibn Majah).
7).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah
bersabda: “Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana tak
ada seorang pun di antara mereka kecuali (terbiasa) memakan riba. Barang siapa
tidak memakan (mengambil)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR. Ibn Majah).
c.
Ijma’ Ulama tentang keharaman riba dan bahwa
riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir).[20]
‘’MEMPERHATIKAN :’’
1).
Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang
dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh)
telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT, seperti dikemukakan,
antara lain, oleh :
Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata:’’
Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’i) berbeda pendapat tentang
pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan. Pertama,
pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah.
Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan
penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al-Qur’an, baik riba naqad maupun riba
nasi’ah.
2).
Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an
sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’ yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah
dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa
(pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran
piutangnya dan pihak berhutang tidak membayarnya, ia menambahkan piutangnya dan
menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat
jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah :
“…janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda… “, kemudian Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata
uang (naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.
Bunga uang atas
pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang diharamkan
Allah SWT dalam Al-Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat
jatuh tempo. Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan
sejak terjadi transaksi. Ketetapan akan keharaman Bunga Bank oleh berbagai
forum Ulama Internasional, antara lain:
a.
Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir
pada Mei 1965.
b.
Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang
di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.
c.
Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy,
keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H
d.
Keputusan Dar Al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia,
1979.
e.
Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22
Desember 1999.
f.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai
dengan syari’ah.
g.
Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah
tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk
mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya Lembaga
Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.[21]
h.
Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun
1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan sistem
tanpa Bunga.
i.
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa
se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16
Desember 2003.
j.
Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11
Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05
Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.
Dengan
memohon ridha Allah SWT, MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTEREST/FA`IDAH):
Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
a.
Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang
dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari
pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,
berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya
berdasarkan persentase.
b.
Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan
yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya,
dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
Kedua : Hukum Bunga (interest)
a.
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi
kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah.
Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba,
dan Riba Haram Hukumnya.
b.
Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah
haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, dan
Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
c.
Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan
konvensional
d.
Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan
lembaga keuangan syari’ah dan mudah di jangkau, tidak diperbolehkan melakukan
transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
e.
Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan
lembaga keuangan syari’ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di
lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat…”[22]
3. Berpegang
Kepada Pendapat Jumhur Ulama
a.
Allah berfirman, yang artinya:
“…Tanyalah
kepada ahli ilmu –orang yg punya pengetahuan– jika memang kamu tidak
mengetahuinya” (Q.S. An-Nahl: 43)
Dalam ayat ini
Allah Ta’ala memerintahkan kepada ummat untuk bertanya kepada ahlinya jika kita
tidak mengetahui suatu permasalahan. Maka orang yang sakit mendatangi dokter
dan bertanya tentang obat penyakitnya, orang yang ingin membangun rumah
mendatangi arsitek dan pemborong untuk mendapatkan rumah yang ia idamkan,
demikian halnya dalam masalah agama, ummat bertanya kepada para Ulama.
Dengan konsensus mutlak para Ulama tersebut,
maka sebenarnya sungguh sempit ruang untuk beragumentasi bahwa bunga bank tidak
diharamkan dalam Islam. Karena itulah, beberapa pendapat minoritas yang
menyatakan pandangan berbeda tidak melemahkan sedikitpun konsensus tersebut.
Nabi telah bersabda bahwa tidak mungkin umat Islam bersepakat di atas
kesesatan: “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah melindungi umatku untuk
bersepakat di atas kesesatan”. (H.R.Ibnu Abi Ashim dari Anas bin Malik dan
dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’).[23]
Syaikh
Muhammad Ibn Sholih al-Utsaimin berkata bahwa Nabi telah bersabda:
“Umatku tidak
akan bersepakat di atas kesesatan”[24]
Jelaslah
solusinya, posisi kita sebagai ummat adalah mengikuti pendapat jumhur atau
kesepakatan kebanyakan Ulama, apalagi ternyata pendapat itu adalah pendapat
yang kuat dengan dalil dan argumentasi yang kokoh bersumber dari Al-Qur’an dan
Sunnah Nabi yang mulia.
b.
Pendapat Lembaga atau Ahli lainnya adalah
sebagai berikut:[25]
1).
Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis
Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c, mengatakan bahwa bank dengan
sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal -bank yang
diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya
yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk
perkara musytabihat (syubhat).
2).
Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada
dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama
mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang
kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang
ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.
3). Mufti
Negara Mesir
Keputusan
Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya
bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.[26]
4).
Konsul Kajian Islam
Ulama-ulama
besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas
terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas
keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.
Di antara 300 ulama yang tergabung dalam Konsul Kajian Islam ini tercatat nama
seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr.
Mustafa Ahmad Zarqa’, Prof. Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri
oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.[27]
Syaikh Abdul
Aziz bin Abdillah bin Baaz mengatakan, “Aku dapati di dalam upaya untuk
menghalalkan riba yang diharamkan Allah dengan metode-metode yang kacau,
hujjah-hujjah yang lemah, dan syubhat-syubhat yang terbantah. Sesungguhnya
perekonomian muslimin telah kukuh berabad-abad yang telah lewat, lebih dari
tiga belas abad tanpa memakai sistem perbankan dan tanpa menggunakan
manfaat-manfaat ribawi. Sungguh kekayaan mereka berkembang baik, dan muamalah
mereka kukuh. Mereka telah meraih keberuntungan yang banyak, harta melimpah
melalui saran muamalah-muamalah yang syar’i. Allah telah menolong generasi
pertama atas musuh-musuh mereka sehingga mereka menguasai sebagian besar
wilayah dunia. Ketika itu mereka menjadikan syariat Allah sebagai hokum, dan
tidak ada sistem perbankan di masa mereka dan mereka tidak memakai
manfaat-manfaat ribawi.”
Prof.Dr.Yusuf Qaradhawi berkata bahwa perkataan
sebagian orang dan Ulama yang melakukan justifikasi atas kehalalan sistem bunga
bank konvensional dengan berdalih bahwa riba yang diharamkan Allah dan Rasul
Nya, adalah jenis yang dikenal sebagai bunga konsumtif saja, tidak dapat
dibenarkan. Sebenarnya tidak ada perbedaan di kalangan ahli syariah pun
sepanjang tiga belas abad yang silam. Ini jelas merupakan pembatasan terhadap
nash-nash yang umum berdasarkan selera dan asumsi belaka.[28]
Syaikh Abul A’la al-Maududi mengatakan bahwa
memakan bunga bank dapat menyebabkan rakus, tamak, kikir, dan egois bagi orang
yang mengambilnya. Dapat mengakibatkan kebencian, kemarahan, permusuhan dan
kecemburuan bagi orang yang membayarkannya. Orang yang memakan riba seperti
orang gila, ia kehilangan perasaan dan intelektualitasnya. Dan dengan cara yang
sama, seorang yang suka meminjamkan uangnya selalu berpikir untuk memperbanyak
uangnya sehingga ia sendiri telah kehilangan perasaannya. Sehingga ia jauh dari
memikirkan kesulitan orang lain. Demikianlah keadaannya di dunia, dan kelak di
kemudian hari ia akan bangkit seperti orang gila pada hari kebangkitan.
Karenanya, di akhirat nanti ia akan hidup kembali dalam kondisi yang sama di
waktu ia mati.[29]
Dr.Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec, mengatakan
bahwa larangan riba (bunga) yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak diturunkan
sekaligus, namun secara gradual (bertahap). Tahap pertama menolak anggapan
bahwa pinjaman riba nampaknya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan
sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah. Tahap kedua riba
digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam member balasan yang keras
kepada orang Yahudi yang memakan riba. Tahap ketiga, riba diharamkan dengan
dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir
berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang tinggi merupakan
fenomena yang banyak dipraktikkan saat itu. Tahap terakhir, Allah dengan tegas
dan jelas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
Karena itulah dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10
Hijriah, Rasulullah menekankan sikap tegas Islam dalam melarang riba (bunga): “Ingatlah
bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalmu. Allah
telah melarang kamu mengambil riba, karena itu utang akibat riba harus
dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita
ataupun mengalami ketidakadilan.”[30]
C.
Dampak Adanya Riba Pasar Modal
Syaikh Muhammad
Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan diantara hikmah diharamkannya riba oleh Allah dan
Rasul Nya adalah sebagai berikut:[31]
1.
Menjaga harta seorang muslim supaya tidak
dimakan dengan cara-cara yang bathil;
2.
Mengarahkan seorang muslim supaya
menginvestasikan hartanya di dalam sejumlah usaha yang bersih dan jauh dari
kecurangan dan penipuan, serta terhindar dari segala tindakan yang menimbulkan
kesengsaraan dan kebencian di antara kaum muslimin. Hal tersebut dilakukan
dengan menginvestasikannya dalam bidang pertanian, industry, dan perdagangan
yang sehat dan bersih;
3.
Menyumbat seluruh jalan yang membawa seorang
muslim kepada tindakan memusuhi dan menyusahkan saudaranya sesama muslim yang
berakibat pada lahirnya celaan serta kebencian dari saudaranya;
4.
Menjauhkan seorang muslim dari perbuatan yang
dapat membawanya kepada kebinasaan. Karena memakan harta riba itu merupakan
keduharkaan dan kezhaliman, sedangkah akibat dari kedurhakaan dan kezhaliman
itu ialah penderitaan. Allah berfirman, yang artinya: “Hai manusia,
sesungguhnya (bencana) kezhaliman kalian akan menimpa diri kalian sendiri.”
(Q.S. Yunus:
23).
Dalam salah
satu hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Takutlah
kamu akan kezhaliman, karena kezhaliman itu merupakan kegelapan pada hari
kiamat dan takutlah kamu akan kikir, karena kikir itu telah membawa umat-umat
sebelum kamu kepada pertumpahan darah mereka dan menghalalkan sesuatu yang
telah diharamkan kepada mereka.” (H.R. Muslim).
5.
Membukakan pintu-pintu kebaikan di hadapan
seorang muslim untuk mempersiapkan bekal kelak di akhiratnya dengan meminjami
saudaranya sesama muslim tanpa mengambil manfaat (keuntungan), menghutanginya,
menangguhkan hutangnya hingga mampu membayarnya, memberinya kemudahan serta
menyayanginya dengan tujuan semata-mata mencari keridhaan Allah. Sehingga
mengakibatkan tersebarnya kasih sayang dan ruh persaudaraan yang tulus di
antara kaum muslimin.
[2] Problematika
hukum
[5] Huda, Nurul dan Nasution, Mustofa ,Edwin.
2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:Kencana.
Halam an 78-82.
[6] Huda, Nurul dan Nasution, Mustofa ,Edwin.
2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:Kencana
Halaman 76.
diakses pada 2/15/2015, pada
jam:11.01
[9] Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algoud, Perbankan
Syariah Prinsip, Praktik, dan Prospek (Islamic Banking), diterjemahkan oleh
Burhan Subrata, cet. ke-1, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007), hlm. 27-28.
[10] Satria Effendi, Ushul Fiqh, diedit oleh
Aminuddin Ya’qub, Nurul Irvan, dan Azharuddin Latif, cet. ke-2, (Jakarta:
Penerbit Kencana, 2008), hal. 2-13.
[11] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life
and General) Konsep dan Sistem Operasional, cet. ke-1, (Jakarta: Gema Insani
Press, 2004), hal. 122.
[13] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan
Shahih Muslim (Mukhtashar Shahih Muslim), diterjemahkan oleh Ma’ruf Abdul Jalil
dan Ahmad Junaidi, cet. ke-1, (Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2009), hal. 623.
[14] Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Konsep Hidup Ideal
dalam Islam (Minhajul Muslim), diterjemahkan oleh Musthofa Aini, Amir Hamzah,
dan Kholif Mutaqin, (Jakarta: Darul Haq, 2006), hal. 460.
[15] Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Konsep Hidup Ideal
dalam Islam (Minhajul Muslim), diterjemahkan oleh Musthofa Aini, Amir Hamzah,
dan Kholif Mutaqin, (Jakarta: Darul Haq, 2006), hal. 460.
[16] Ibnu Daqiiqil ‘ied, Syarah Hadits Arba’in
(Syarh Matan Al-Arba’ien An-Nawawiyah), diterjemahkan oleh Abu Umar Abdullah
Asy-Syarif, cet. pertama, (Solo: At-Tibyan, 2002), hal. 52-53.
[18] Ahmad bin Abdul Aziz Al-Hamdana, Kepada Para
Nasabah dan Pegawai Bank, (Jakarta: Gema Insani Press, 1993), hal. 75.
[19] Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algoud, Perbankan
Syariah Prinsip, Praktik, dan Prospek (Islamic Banking), diterjemahkan oleh
Burhan Subrata, cet. ke-1, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007), hal.15
[21] Zainuddin Ali,
Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta,sinar grafika:2010), hlm,114
[23] Abu Karimah Askari, “Mengenal Apa Itu Bid’ah?”,
<http://www.salafybpp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=86%3Amengenal-apa-itu-bidah-ajaran-baru-di-dalam-agama&catid=3%3Amanhaj&Itemid=18>, diakses pada tanggal 23 Mei 2010.
[24] Muhammad Ibn Sholih al-Utsaimin, “al-Ushul min
‘Ilmil Ushul”, sebagaimana diterjemahkan oleh Abu Hammad al-Jakarti, <http://tholib.wordpress.com/2007/05/26/ijma>, diakses pada tanggal 23 Mei 2010.
[25] Ahmad Sarwat, Hukum Bunga Bank Tidak Haram?
<http://mediamuslim.blogdetik.com/pabochech/3/hukum-bunga-bank-tidak-haram/>, diakses pada tanggal 30 Mei 2010.
[26]
Zainuddin ali, Hukum
Perbankan Syariah, (Jakarta,sinar grafika:2010), hlm,117
[27]
Zainuddin ali, Hukum
Perbankan Syariah, (Jakarta,sinar grafika:2010), hlm,118
[31] Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Konsep Hidup Ideal
dalam Islam (Minhajul Muslim), diterjemahkan oleh Musthofa Aini, Amir Hamzah,
dan Kholif Mutaqin, (Jakarta: Darul Haq, 2006), hal. 461-462.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar