Selasa, 17 Maret 2015

Pasar Modal Bank Syari'ah



PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Ketika kaum muslimin hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin Khaththab misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum muslimin kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba.[1] Sebagaimana firman Allah SWT:
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ  
Artinya: “Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqoroh:275)
Prinsip perbankan Islam adalah menjauhkan riba dan menerapkan sistem bagi hasil dan jual beli. Ditinjau dari bahasa Arab, riba bermakna: tambahan, tumbuh, dan menjadi tinggi. Menurut ensiklopedi Islam Indonesia, Ar-Riba makna asalnya ialah tambah, tumbuh, dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak, seperti yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an diatas.
Pada hakekatnya pasar modal adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Tentang saham, dalam fiqih Islam belum ada aturannya apalagi memperjual belikannya. Saham yang bisnya dalam itab fiqih muncul pada bab syirkah (kongsi) digambarkan sebagai perkumpulan uang degan harta masing-masing sebagai modal (ru’sumal). Sejumlah persoalan yang membelit ekonomi yang semakin canggih membuat pemutusan hukum dalam studi fiqh menjadi rumit.[2]
  Dalam makalah ini penyusun akan membahas problematika fiqih mu’amalah terkait tentang pasar modal dengan sub judul jual beli saham menurut pandangan Islam.    

B.       Rumusan Masalah
 Dengan adanya latar belakang diatas maka penyusun merumuskan masalah yang akan menjadi pembahasan dalam makalah ini dengan menggali pengetahuan tentang:
1.                   Apakah  hubungan pasar modal dan saham?
2.                   Bagaimana hukum jual beli saham menurut ulama’ fiqih?
3.                   Bagaimana dampak adanya pasar modal?





BAB II
PEMBAHASAN

A.       Hubungan Pasar Modal dan Saham
1.    Pengertian pasar modal
Adapun untuk memahami istilah pasar modal terdapat berbagai macam pengertian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang juga disebut pusat keuangan, bank, dan firma yang meminjamkan uang secara besar-besaran. pasar atau bursa modal yang memperjualbelikan surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Pasar modal adalah sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (pihak investor) dengan orang yang membutuhkan modal (pihak issuer/emiten) untuk mengembangkan investasi. Dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.” (Muttaqin, 2003).
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.[3] Adapun para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu :
a.    Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
b.    Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak, yaitu:
1). Penjamin Emisi (underwriter), yaitu perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana
2). Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.
3). Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
c. Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.
d. Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
e. Perantara Perdagangan Efek. Yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan.Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Sedang komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
f. Investor, adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).
Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, right, waran, dan reksa dana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut “efek” (Hasan, 1996). Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:[4]
a.    Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
b.    Bursa effect, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
c.    Perusahaan efek
d.   Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
e.    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
Di pasar modal, larangan syariah diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar, dan maysir.  Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum.  Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualbelikan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencari untung dari pergerakan harga saham semata.  Pembatasan ini memang meredam spekulasi tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak liquid.  Padahal tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan sahamnya yang dipegangnya, sedangkan ia terhalang belum lewat masa minimum holding period-nya.  Metwally mengusulkan minimum holding period setidaknya satu pekan.  Selain itu, Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan.  Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan saham yang diperjualbelikan.[5] Menurut Metwally (1995) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :
a.     Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b.    Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
c.     Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
d.    Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
e.     Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[6]
Pasar modal mempunyai banyak manfaat, diantaranya:
a.    Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana tersebut secara optimal.
b.    Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi (penganekaragaman, misalnya penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan pada ketunggalan kegiatan, produk, jasa, atau investasi).
c.    Menyediakan indikator utama (leading indicator) bagi tren ekonomi Negara.
d.   Memungkinkan penyebaran kepeilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e.    Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.
f.     Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
g.    Alternative investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
h.    Membina iklim ketrebukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
i.      Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen professional, dan penciptaan iklim bersahan yang sehat.[7]

2.    Pengertian saham
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai “surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).” (Junaedi, 1990). Sedangkan obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan (Siahaan & Manurung, 2006). Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.[8]
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.

3.    Hubungan pasar modal dan saham
Pasar  modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
B.       Hukum Jual Beli Saham Menurut Ulama’ Fiqih
1.    Pendapat yang mengharamkan
Hukum Islam meliputi semua aspek kehidupan kaum muslim, seperangkat kewajiban dan praktik ibadah, shalat, tata krama dan moral, perkawinan, pewarisan, pidana, dan transaksi komersial. Dengan kata lain, hukum Islam meliputi banyak aspek yang dalam tradisi lain tak akan dianggap sebagai hukum. Oleh karena itulah, sebagai hukum yang suci, hukum Islam mengandung inti keimanan Islam itu sendiri.[9] Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:‘’Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan (jual-beli) dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”(Q.S. Al-Baqarah: 275-279)
Fiqh menurut Ibnu Subki adalah: “Pengetahuan tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan, yang digali dari satu per satu dalilnya. Abdullah bin ‘Umar al-Baidawi ahli Ushul Fiqh dari kalangan mazhab Syafi’i mendefinisikan fiqh sebagai: “Pengetahuan tentang dalil-dalil secara global, cara mengistinbathkan (menarik) hukum dari dalil-dalil itu, dan tentang hal ihwal pelaku istinbath.” Satria Effendi mengatakan bahwa yang dimaksud “dalil-dalil” adalah Al-Qur’an dan Sunnah.[10]
Prof.Dr.Yusuf Al-Qaradhawi dalam pengertian riba mengatakan bahwa sesungguhnya pegangan ahli-ahli fiqh dalam membuat batasan pengertian riba dalah nash (teks) Al-Qur’an itu sendiri. Ayat di atas menunjukkan bahwa sesuatu yang lebih dari modal dasar adalah riba, sedikit atau banyak. Jadi, setiap kelebihan dari modal asli yang ditentukan sebelumnya karena semata-mata imbalan bagi berlalunya waktu adalah riba. Batasan riba yang diharamkan oleh Al-Qur’an itu sebenarnya tidak memerlukan penjelasan yang rumit. Karena tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu bagi manusia, apalagi mengancam pelakunya dengan siksa yang paling pedih, sementara bagi mereka sendiri tidak jelas apa yang dilarang itu. Padahal Allah telah berfirman,
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah: 275).[11]
Prinsip perbankan Islam adalah menjauhkan riba dan menerapkan sistem bagi hasil dan jual beli. Ditinjau dari bahasa Arab, riba bermakna: tambahan, tumbuh, dan menjadi tinggi. Menurut ensiklopedi Islam Indonesia, Ar-Riba makna asalnya ialah tambah, tumbuh, dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak, seperti yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an.[12]
Diantara dalil dari hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menunjukkan akan haramnya riba ialah hadits berikut:
a.    Dari Shahabat Jabir Radhiyallahu Ta’ala Anhu’ ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melaknati pemakan riba, orang yang memberikan/membayar riba, penulisnya, dan juga dua orang saksinya.” Dan beliau juga bersabda, “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (H.R. Muslim).[13]
b.    “Satu dirham dari hasil riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya niscaya dosanya lebih berat daripada dosa 36 (tiga puluh enam) kali berbuat zina.” (H.R. Ahmad, dan sanadnya digolongkan shahih).[14]
c.    “Riba itu mempunyai 73 pintu (dosa), di mana pintunya yang paling ringan setara dengan (dosa) seseorang yang menikahi ibu kandungnya dan pintunya yang paling berat setara dengan (dosa) menodai kehormatan seorang Muslim.” (H.R. al-Hakim dan ia menshahihkannya).[15]
d.   Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah memerintahkan untuk mengambil yang halal dan jelas, serta meninggalkan yang syubhat, apalagi yang jelas keharamannya.
e.    Dari Nu’man bin Basyir, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa yang menjaga diri dari perkara-perkara yang syubhat tersebut maka berarti ia telah menjaga dien dan kehormatannya, dan barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang syubhat berarti dia terjerumus kepada yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan, lambat laun akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya setiap raja itu memiliki daerah larangan, sedangkan daerah larangan Allah itu adalah apa-apa yang diharamkan Allah. Ketahuilah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal darah, apabila dia baik, maka baiklah seluruh jasad dan apabila dia buruk maka buruklah seluruh jasad. Dia adalah hati.” (H.R. Bukhari dan Muslim)[16]
Jadi dapat disimpulkan bahwa riba itu haram. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli ilmu mengenai hal ini. Perbedaan pendapat muncul saat para ahli ilmu menentukan apakah bunga bank komersial/bank konvensional yang telah menjadi sistem perekonomian dunia adalah sama dengan riba.[17]
2.  Pendapat yang menghalalkan
Segelintir Ulama di negara-negara Timur Tengah dan beberapa orang pakar ekonomi di negara sekuler, berpendapat bahwa riba tidaklah sama dengan bunga bank. Seperti Mufti Mesir Dr. Sayid Thantawi, yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. Doktor Ibrahim dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.”
Di Indonesia, pendapat yang mengemuka adalah pendapat pakar ekonomi yang juga mantan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, Syafruddin Prawiranegara. Dalam bukunya Benarkah Bunga Bank Riba (1993) yang diterbitkan penerbit Ramadhan, Syafruddin berkata, “Jika bunga, walaupun dalam bentuk yang masuk akal atau ringan, tidak dibolehkan bagi pedagang muslim, maka larangan ini akan menempatkannya pada suatu posisi yang sangat kaku, janggal, dan tidak menguntungkan apabila dihadapkan kepada lawannya dari Barat dan Timur Tengah. Hal ini akan memaksa dia untuk mengikuti cara-cara yang dibuat-buat dalam melakukan transaksi atau memberikan nama lainnya kepada bunga seperti ongkos administrasi, hanya untuk menghindari kata riba.”
Pada halaman 43 Syafruddin berkata “…riba adalah semua bentuk keuntungan yang berlebih-lebihan yang didapat lewat pekerjaan yang salah. Bunga yang bersifat komersial dan normal diizinkan dalam Islam.” Selanjutnya pada halaman 36, ia berkata, “Mengenai Al-Qur’an dan Sunnah, saya tidak mendapati satu ayat pun dari Al-Qur’an atau hadits Nabi Muhammad yang dapat menyalahkan tafsir saya tentang riba.”
Mohamad Hatta berpendapat, bunga bank untuk kepentingan produktif bukanlah riba, tetapi untuk kepentingan konsumtif riba. Mr. Kasman Singodimedjo berpendapat, sistem perbankan modern diperbolehkan karena tidak mengandung unsur eksploitasi yang dzalim, oleh karenanya tidak perlu didirikan bank tanpa bunga. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal karena tidak ada unsur lipat gandanya. Prof.Dr.Nurcholish Madjid berpendapat bahwa riba di mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada pihak lain, sementara dalam perbankan (konvensional) tidaklah seperti itu. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV sekitar tahun 2004 lalu, juga berpendapat bunga bank bukanlah riba.
a.    Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.[18] Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank, yaitu:
b.    Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985.
c.    Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406 H.
d.   Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979.
e.    Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999.
f.     Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
Walaupun Indonesia termasuk Negara dengan penduduk mayoritas muslim yang terlambat mempromosikan gagasan perbankan Islam,[19] namun Majelis Ulama Indonesia (”MUI”) melalui Keputusan Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah) berpendapat: Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah, yaitu Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Majelis Ulama Indonesia berpendapat demikian dengan berdasarkan pada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta Kesepakatan para Ulama. Berikut petikan Fatwa MUI tentang Bunga (Interest/Fa’idah):
“…MENGINGAT :
a.    Firman Allah SWT, antara lain :
 ‘’Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang-orang berhutang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh mereka sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali’Imran [3]: 130).

b.    Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :
1).      Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hanya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim).
2).      Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
3).       Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan terkena debunya.” (HR.al-Nasa’i).
4).       Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).
5).       Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu (cara, macam).” (HR. Ibn Majah).
6).       Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikannya.” (HR. Ibn Majah).
7).       Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana tak ada seorang pun di antara mereka kecuali (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR. Ibn Majah).
c.    Ijma’ Ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir).[20]
‘’MEMPERHATIKAN :’’
1).      Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT, seperti dikemukakan, antara lain, oleh :
Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata:’’ Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’i) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan. Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al-Qur’an, baik riba naqad maupun riba nasi’ah.
2).    Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’ yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihak berhutang tidak membayarnya, ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah :
…janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda… “, kemudian Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.
Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang diharamkan Allah SWT dalam Al-Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi. Ketetapan akan keharaman Bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain:
a.     Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965.
b.    Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.
c.     Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H
d.    Keputusan Dar Al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979.
e.     Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
f.     Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah.
g.    Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.[21]
h.    Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan sistem tanpa Bunga.
i.      Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
j.      Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.

Dengan memohon ridha Allah SWT, MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTEREST/FA`IDAH):
Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
a.    Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
b.    Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
Kedua : Hukum Bunga (interest)
a.    Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
b.    Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
c.    Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional
d.   Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah dan mudah di jangkau, tidak diperbolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
e.    Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat…”[22]
3.  Berpegang Kepada Pendapat Jumhur Ulama
a.    Allah berfirman, yang artinya:
“…Tanyalah kepada ahli ilmu –orang yg punya pengetahuan– jika memang kamu tidak mengetahuinya” (Q.S. An-Nahl: 43)
Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan kepada ummat untuk bertanya kepada ahlinya jika kita tidak mengetahui suatu permasalahan. Maka orang yang sakit mendatangi dokter dan bertanya tentang obat penyakitnya, orang yang ingin membangun rumah mendatangi arsitek dan pemborong untuk mendapatkan rumah yang ia idamkan, demikian halnya dalam masalah agama, ummat bertanya kepada para Ulama.
Dengan konsensus mutlak para Ulama tersebut, maka sebenarnya sungguh sempit ruang untuk beragumentasi bahwa bunga bank tidak diharamkan dalam Islam. Karena itulah, beberapa pendapat minoritas yang menyatakan pandangan berbeda tidak melemahkan sedikitpun konsensus tersebut. Nabi telah bersabda bahwa tidak mungkin umat Islam bersepakat di atas kesesatan: “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah melindungi umatku untuk bersepakat di atas kesesatan”. (H.R.Ibnu Abi Ashim dari Anas bin Malik dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’).[23]
 Syaikh Muhammad Ibn Sholih al-Utsaimin berkata bahwa Nabi telah bersabda:
“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan”[24]
Jelaslah solusinya, posisi kita sebagai ummat adalah mengikuti pendapat jumhur atau kesepakatan kebanyakan Ulama, apalagi ternyata pendapat itu adalah pendapat yang kuat dengan dalil dan argumentasi yang kokoh bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang mulia.
b.    Pendapat Lembaga atau Ahli lainnya adalah sebagai berikut:[25]
1).      Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c, mengatakan bahwa bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal -bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat (syubhat).
2).      Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.
3).   Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.[26]
4).   Konsul Kajian Islam
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Di antara 300 ulama yang tergabung dalam Konsul Kajian Islam ini tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, Prof. Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.[27]
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz mengatakan, “Aku dapati di dalam upaya untuk menghalalkan riba yang diharamkan Allah dengan metode-metode yang kacau, hujjah-hujjah yang lemah, dan syubhat-syubhat yang terbantah. Sesungguhnya perekonomian muslimin telah kukuh berabad-abad yang telah lewat, lebih dari tiga belas abad tanpa memakai sistem perbankan dan tanpa menggunakan manfaat-manfaat ribawi. Sungguh kekayaan mereka berkembang baik, dan muamalah mereka kukuh. Mereka telah meraih keberuntungan yang banyak, harta melimpah melalui saran muamalah-muamalah yang syar’i. Allah telah menolong generasi pertama atas musuh-musuh mereka sehingga mereka menguasai sebagian besar wilayah dunia. Ketika itu mereka menjadikan syariat Allah sebagai hokum, dan tidak ada sistem perbankan di masa mereka dan mereka tidak memakai manfaat-manfaat ribawi.”
Prof.Dr.Yusuf Qaradhawi berkata bahwa perkataan sebagian orang dan Ulama yang melakukan justifikasi atas kehalalan sistem bunga bank konvensional dengan berdalih bahwa riba yang diharamkan Allah dan Rasul Nya, adalah jenis yang dikenal sebagai bunga konsumtif saja, tidak dapat dibenarkan. Sebenarnya tidak ada perbedaan di kalangan ahli syariah pun sepanjang tiga belas abad yang silam. Ini jelas merupakan pembatasan terhadap nash-nash yang umum berdasarkan selera dan asumsi belaka.[28]
Syaikh Abul A’la al-Maududi mengatakan bahwa memakan bunga bank dapat menyebabkan rakus, tamak, kikir, dan egois bagi orang yang mengambilnya. Dapat mengakibatkan kebencian, kemarahan, permusuhan dan kecemburuan bagi orang yang membayarkannya. Orang yang memakan riba seperti orang gila, ia kehilangan perasaan dan intelektualitasnya. Dan dengan cara yang sama, seorang yang suka meminjamkan uangnya selalu berpikir untuk memperbanyak uangnya sehingga ia sendiri telah kehilangan perasaannya. Sehingga ia jauh dari memikirkan kesulitan orang lain. Demikianlah keadaannya di dunia, dan kelak di kemudian hari ia akan bangkit seperti orang gila pada hari kebangkitan. Karenanya, di akhirat nanti ia akan hidup kembali dalam kondisi yang sama di waktu ia mati.[29]
Dr.Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec, mengatakan bahwa larangan riba (bunga) yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus, namun secara gradual (bertahap). Tahap pertama menolak anggapan bahwa pinjaman riba nampaknya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah. Tahap kedua riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam member balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan saat itu. Tahap terakhir, Allah dengan tegas dan jelas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Karena itulah dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah, Rasulullah menekankan sikap tegas Islam dalam melarang riba (bunga): “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, karena itu utang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”[30]

C.       Dampak Adanya Riba Pasar Modal
Syaikh Muhammad Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan diantara hikmah diharamkannya riba oleh Allah dan Rasul Nya adalah sebagai berikut:[31]
1.    Menjaga harta seorang muslim supaya tidak dimakan dengan cara-cara yang bathil;
2.    Mengarahkan seorang muslim supaya menginvestasikan hartanya di dalam sejumlah usaha yang bersih dan jauh dari kecurangan dan penipuan, serta terhindar dari segala tindakan yang menimbulkan kesengsaraan dan kebencian di antara kaum muslimin. Hal tersebut dilakukan dengan menginvestasikannya dalam bidang pertanian, industry, dan perdagangan yang sehat dan bersih;
3.    Menyumbat seluruh jalan yang membawa seorang muslim kepada tindakan memusuhi dan menyusahkan saudaranya sesama muslim yang berakibat pada lahirnya celaan serta kebencian dari saudaranya;
4.    Menjauhkan seorang muslim dari perbuatan yang dapat membawanya kepada kebinasaan. Karena memakan harta riba itu merupakan keduharkaan dan kezhaliman, sedangkah akibat dari kedurhakaan dan kezhaliman itu ialah penderitaan. Allah berfirman, yang artinya: “Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezhaliman kalian akan menimpa diri kalian sendiri.”
(Q.S. Yunus: 23).
Dalam salah satu hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Takutlah kamu akan kezhaliman, karena kezhaliman itu merupakan kegelapan pada hari kiamat dan takutlah kamu akan kikir, karena kikir itu telah membawa umat-umat sebelum kamu kepada pertumpahan darah mereka dan menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.” (H.R. Muslim).
5.    Membukakan pintu-pintu kebaikan di hadapan seorang muslim untuk mempersiapkan bekal kelak di akhiratnya dengan meminjami saudaranya sesama muslim tanpa mengambil manfaat (keuntungan), menghutanginya, menangguhkan hutangnya hingga mampu membayarnya, memberinya kemudahan serta menyayanginya dengan tujuan semata-mata mencari keridhaan Allah. Sehingga mengakibatkan tersebarnya kasih sayang dan ruh persaudaraan yang tulus di antara kaum muslimin.




[1] As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, h. 461
[2] Problematika hukum
[3] Sholihin, Ahmad Ifham.2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia. Halaman 351
[4] http://miftah-effendi.blogspot.com/. Diakses pada 2/15/2015,jam:11.25.
[5] Huda, Nurul dan Nasution, Mustofa ,Edwin. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:Kencana.  Halam an 78-82.
[6] Huda, Nurul dan Nasution, Mustofa ,Edwin. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:Kencana  Halaman 76.

[9] Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algoud, Perbankan Syariah Prinsip, Praktik, dan Prospek (Islamic Banking), diterjemahkan oleh Burhan Subrata, cet. ke-1, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007), hlm. 27-28.
[10] Satria Effendi, Ushul Fiqh, diedit oleh Aminuddin Ya’qub, Nurul Irvan, dan Azharuddin Latif, cet. ke-2, (Jakarta: Penerbit Kencana, 2008), hal. 2-13.
[11] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional, cet. ke-1, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hal. 122.
[12] Wirdyaningsih et,al., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), hal. 25.
[13] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Muslim (Mukhtashar Shahih Muslim), diterjemahkan oleh Ma’ruf Abdul Jalil dan Ahmad Junaidi, cet. ke-1, (Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2009), hal. 623.
[14] Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Konsep Hidup Ideal dalam Islam (Minhajul Muslim), diterjemahkan oleh Musthofa Aini, Amir Hamzah, dan Kholif Mutaqin, (Jakarta: Darul Haq, 2006), hal. 460.
[15] Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Konsep Hidup Ideal dalam Islam (Minhajul Muslim), diterjemahkan oleh Musthofa Aini, Amir Hamzah, dan Kholif Mutaqin, (Jakarta: Darul Haq, 2006), hal. 460.
[16] Ibnu Daqiiqil ‘ied, Syarah Hadits Arba’in (Syarh Matan Al-Arba’ien An-Nawawiyah), diterjemahkan oleh Abu Umar Abdullah Asy-Syarif, cet. pertama, (Solo: At-Tibyan, 2002), hal. 52-53.
[17]  http://miftah-effendi.blogspot.com/. Diakses pada 2/15/2015,jam:11.25.
[18] Ahmad bin Abdul Aziz Al-Hamdana, Kepada Para Nasabah dan Pegawai Bank, (Jakarta: Gema Insani Press, 1993), hal. 75.
[19] Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algoud, Perbankan Syariah Prinsip, Praktik, dan Prospek (Islamic Banking), diterjemahkan oleh Burhan Subrata, cet. ke-1, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007), hal.15
[20] lihat: al-Nawawi, al-Majmu’Syarch al-Muhadzdzab, t.t.: Dar al-Fikr, juz 9, th 391].
[21] Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta,sinar grafika:2010), hlm,114
[22] Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Tentang Bunga (Interest/Fa’idah). Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004.
[24] Muhammad Ibn Sholih al-Utsaimin, “al-Ushul min ‘Ilmil Ushul”, sebagaimana diterjemahkan oleh Abu Hammad al-Jakarti, <http://tholib.wordpress.com/2007/05/26/ijma>, diakses pada tanggal 23 Mei 2010.
[25] Ahmad Sarwat, Hukum Bunga Bank Tidak Haram? <http://mediamuslim.blogdetik.com/pabochech/3/hukum-bunga-bank-tidak-haram/>, diakses pada tanggal 30 Mei 2010.
[26] Zainuddin ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta,sinar grafika:2010), hlm,117
[27] Zainuddin ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta,sinar grafika:2010), hlm,118
[28]  http://miftah-effendi.blogspot.com/. Diakses pada 2/15/2015,jam:11.25.
[29]  http://miftah-effendi.blogspot.com/. Diakses pada 2/15/2015,jam:11.25.
[30]  http://miftah-effendi.blogspot.com/. Diakses pada 2/15/2015,jam:11.25.
[31] Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Konsep Hidup Ideal dalam Islam (Minhajul Muslim), diterjemahkan oleh Musthofa Aini, Amir Hamzah, dan Kholif Mutaqin, (Jakarta: Darul Haq, 2006), hal. 461-462.